Legalisasi DEPLU

Posted by penerjemah tersumpah

Jasa legalisasi DEPLU, beberapa dokumen untuk keperluan akses di luar negeri harus diterjemahkan ke dalam bahasa sesuai dengan negara yang hendak dituju. Hasil terjemahan dan duplikasinya harus dlegalisir oleh pihak DEPLU (Departemen Luar Negeri) untuk dinyatakan keasliannya.

Diantara akses keperluan luar negeri yang harus melalui legalisasi DEPLU adalah, melanjutkan studi, keperluan bisnis dan keperluan pribadi. Setelah duplikat dan terjemahan dokumen telah dilegalisir oleh DEPKUMHAM, baru bisa diproses ke DEPLU dan  kemudian diteruskan ke Kedutaan negara yang hendak dituju.
Dokumen yang dilegalisir diantaranya adalah:

Dokumen akademik (ijazah, transkip nilai, rapor, dll)
Dokumen perusahaan (akta pendirian, agreemen, ISO, EIA dll)
Dokumen pribadi (akta nikah, akta cerai, general check up, dll)

Syarat mengajukan legalisasi di DEPLU

  1. Copy KTP/ Paspor
  2. Terjemahan resmi
  3. Menyertakan dokumen asli
  4. Menyertakan dokumen yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, misal pejabat kampus (unutk keperluan studi)
  5. Pejabat yang menanda tangani harus sudah terdaftar di DEPLU sebagai penanda tangan yang sah.
  6. Bukti penada tangan yang sah adalah spesimen yang sudah terekam di arsip DEPLU
  7. Jika belum ada pejabar yang terdaftar di DEPLU maka, harus menyertakan spesimen yang dibuat oleh pejabat kampus dan yang mencakup konte Nama, Alamat, Ttl, Jabatan dan identitas lengkap