Menerjemah adalah kegiatan menelaah makna suatu bahasa ke bahasa tertentu. Melakukan spekulasi atau perabaan secara spekulan. Dalam kaidah ilmu bahasa, spekulasi dalam menerjemah adalah hal yang terukur dan terorits. Dikerjakan sesuai dengan kaidah bahasa dan memiliki referensi teoritis. Penerjemah harus mampu melakukan improvisasi yang tepat agar bisa menelaah secara cermat.
Jenis Penerjemah Bahasa Arab
Beradasarkan statusnya penerjemah terbagi menjadi dua kategori yaitu, penerjemah resmi atau tersumpah (sworn authorized translator) dan penerjemah non tersumpah atau umum. Penerjemah resmi dan tersumpah adalah orang yang telah dipercaya mampu menerjemah bahasa tertentu dengan baik dan benar. Kemampuannya telah teruji pada tahap ujian kualifikasi penerjemah tersumpah. Mereka diambil sumpahnya dan dikukuhkan di atas sertifikat resmi sebagai penerjemah yang sah dan legal. Dianggap resmi karena, penerjemah ini memiliki nama dan spesimen tanda tangan yang telah terdaftar di DEPLU, DEPKUPHAM dan KEDUTAAN. Ia diberik wewenang menerjemahkan baik untuk dokumen lepas (general) maupun dokumen resmi (official document). Status terjemahan mereka dianggap akurat dan tepat sehingga bisa digunakan untuk keperluan yang bersifat formal dan akses di luar negeri sekalipun.
Sedangkan penerjemah yang tidak tersumpah atau tidak resmi hasil terjemahannya tidak dapat dijadikan rujukan atau referensi. Meskipun dalam bahasa tertentu ia memiliki keahlian yang cukup, namun karena status mereka bukan resmi, hasil terjemahannya tidak dapat digunakan untuk keperluan yang bersifat formal. Bahkan, pihak DEPLU dan DEPKUMHAM juga tidak akan menerima hasil terjemahan dari penerjemah non tersumpah.
Penerjemah Bahasa Arab Tersumpah
Bagi penerjemah bahasa arab sendiri terdapat penerjemah resmi dan tidak resmi. Penerjemah resmi dan tersumpah bahasa arab di Indonesia masih tergolong sangat sedikit. Untuk menjadi penerjemah bahasa arab resmi dan tersumpah memang tidak mudah. Ia harus melalui beberapa tahap yang cukup susah. Salah satunya adalah ujian kualifikasi penerjemah bersumpah yang diselenggarakan oleh UI (Universitas Indonesia) pada formasi bahasa arab.
Menerjemah bahasa arab sama halnya dengan menerjemah bahasa lain. Yaitu dengan cara memahami dan mengenali karakter satu bahasa dalam satu bahasan secara comprehensive. Melakukan analisis analisis sistematis dengan landasan teori yang jelas, yaitu kaidah ilmu bahasa (grammar dan structure). Selain itu, ia juga harus paham betul dengan perubahan makna kata, idiom, dan pergeseran makna dari kata aslinya. Hal ini dapat diantisipasi dengan meng-update informasi melalui internet atau inprovisasi. Jika dalam kamus tidak ditemukan makna yang tepat maka ia harus bisa melakukan inprovisasi agar menemukan arti kata yang paling mendekati. Inprovisasi membutuhkan kepiawaian dan kebiasaan dalam rentang waktu yang lama dan keseringan menerjemah dalam topik yang sama.
Penerjemah juga harus menggunakan beberapa sumber yang relevan. Tidak hanya sekedar kamus besar atau kamus online saja, melainkan harus memiliki glossarium bahasa tertentu dengan topik khusus. Jika hendak menerjemah dokumen dengan topik hukum (islamic juriprudence) maka ia harus menyiapkan ensiklopedi fiqih dan glossarium yang sesuai dengan topik.
Jasa Penerjemah Bahasa Arab
Hal tersebut di atas harus dikerjakan untuk menghasilkan terjemahan yang baik, tepat dan akurat. Perusahaan kami menawarkan jasa penerjemah bahasa arab resmi dan tersumpah. Tim kami seluruhnya merupakan penerjemah resmi dan tersumpah yang secara sah telah terdaftar di DEPLU, DEPKUMHAM dan KEDUTAAN. Hingga kini perusahaan kami telah berpengalaman menerjemah beragam dokumen dengan bermacam macam topik pembahasan dan telah mendapatkan kepercayaan dari klien sebagai penerjemah bahasa arab terbaik di jakarta.