Penerjemah Bahasa Jepang | Interpreter Bahasa Jepang

Posted by penerjemah tersumpah

Penerjemah bahasa jepang saat ini terdapat dua kategori, pertaa penerjemah resmi dan tersumpah dan kedua penerjemah non tersumpah (unsworn). Peran masing masing penerjemah tersebut, memiliki legalitas pada wilayah yang berbeda. Bagi yang resmi dan tersumpah mereka memiliki legalitas secara sah dan dikukuhkan di atas sertifikat sebagai penerjemah bahasa jepang resmi. Hasil terjemahannya diakui dan dianggap benar oleh pihak KEMENHUKHAM, KEMENLU dan KEDUTAAN. Bahkan nama dan spesimen tanda tangannya telah terdaftar di tiga Kantor tersebut.
Sedang penerjemah bahasa jepang non tersumpah (unsworn) hasil karyanya tidak dapat dijadikan rujukan atau landasan terjemahan. Ia hanya menerjemahkan dokumen lepas seperti buku, artikel, surat pribadi dan dokumen lain yang tidak bersifat formal. Dokumen yang dimaksud dianggap tidak formal karena tidak memiliki konskwensi hukum tetap dan bukan pula untuk keperluan resmi.
Kami menawarkan jasa penerjemah bahasa jepang baik resmi mapun non resmi. Tarif antara terjemahan resmi dan non resmi masing masing dihitung berdasarkan hasil terjemahan dengan mekanisme penulisan sebagai berikut :
  1. Paper A4 
  2. Margin 1 x 1 x 1 inc
  3. Paragraph double
  4. Font Courier new 12 point
  5. Tarif :
Rp. 200.000 (tersumpah)
Rp. 150.000 (non tersumpah)
Selain itu kami juga menyediakan jasa interpreter bahasa jepang. Untuk detail informasi silahkan kunjungi kantor kami atau call hotline dan kami siap antar jemput dokumen ke alamat anda tinggal.
Hingga kini kami telah eksis selama bertahun tahun sebagai penerjemah bahasa jepang di Jakarta