Penerjemah bahasa Korea. Menerjemah adalah proses pencarian arti kata suatu bahasa ke bahasa tertentu. Mengadakan spekulasi atau anlisis secara spekulan. Dalam perspektif kaidah ilmu bahasa, spekulasi dalam kegiatan menerjemah adalah hal yang terukur dan ilmiyah. Penerjemah harus memiliki kemampuan untuk melakukan improvisasi yang tepat agar bisa menelaah secara cermat, tepat dan akurat.
Beradasarkan legalitas keberadaannya penerjemah terbagi menjadi dua kategori yaitu, penerjemah tersumpah yang biasa diebut sebagai penerjemah resmi (sworn authorized translator) dan penerjemah non tersumpah atau umum. Penerjemah tersumpah adalah orang yang telah diberi legalitas sebagai penerjemah yang mampu menerjemah bahasa tertentu dengan baik dan benar. Kemampuannya telah teruji pada tahap ujian kualifikasi penerjemah tersumpah. Mereka disumpah di hadapan gubernug DKI dan dikukuhkan di atas sertifikat resmi sebagai penerjemah yang sah dan legal. Dianggap resmi karena, penerjemah ini namanya dan spesimen tanda tangannya telah terdaftar di DEPLU, DEPKUPHAM dan KEDUTAAN. Ia memiliki wewenang untuk menerjemahkan baik untuk dokumen umum (general) maupun dokumen resmi atau formal (official document). Status hasil kerja mereka dianggap tepat dan akurat sehingga bisa digunakan untuk keperluan yang bersifat formal dan akses di luar negeri sekalipun.
Sementara penerjemah yang tidak tersumpah atau tidak resmi hasil terjemahannya tidak bisa dijadikan rujukan atau referensi. Walaupun dalam bahasa tertentu ia mempunyai penguasaan dan pemahaman yang lebih, namun karena status mereka bukan resmi, hasil terjemahannya tidak bisa digunakan untuk hal hal yang bersifat formal. Bahkan, pihak DEPLU dan DEPKUMHAM tidak akan mengakui hasil terjemahan dari penerjemah non tersumpah.
Penerjemah Bahasa Korea sendiri sejauh ini belum ada yang resmi atau tersumpah. Tidak adanya penerjemah resmi bahasa korea di Indonesia karena belum pernah diadakan ujian kualifikasi bahasa korea. Jadi untuk menjadi penerjemah bahasa korea resmi dan tersumpah rasanya hal yang tidak mungkin. Ia harus benar-benar memiliki kemampuan yang diakui oleh kedutaan Korea. Salah satunya adalah dengna menerjemah sesering mungkin dan mengajukan permohonan kepada pihak kedutaan Korea agar nama dan tanda tangannya di listing sebagai penerjemah terdaftar, bukan tersumpah.
Menerjemah bahasa korea, pada dasarnya sama dengan menerjemah bahasa lain. Yaitu dengan cara mengetahui dan mengenali karakteristik satu bahasa tertentu secara tekstual dan kontekstual. Melakukan perabaan sistematis dengan landasan teori yang baku, yaitu kaidah ilmu bahasa (grammar dan structure). Ia juga harus paham betul dengan perubahan arti kombinasi kata, idiom, dan pergeseran arti dari kata aslinya. Hal ini dapat diantisipasi dengan meng-update informasi melalui internet atau melalui inprovisasi. Jika dalam kamus bahasa korea tidak ditemukan makna yang tepat maka ia harus bisa melakukan inprovisasi agar menemukan makna kata yang paling mendekati. Inprovisasi dapat dilakukan dengan kebiasaan dalam rentang waktu yang lama dan keseringan menerjemah dalam topik yang beragam.
Penerjemah juga harus menggunakan beberapa sumber yang relevan dan otentik. Tidak hanya sekedar kamus bahasa korea saja, melainkan harus berpegang pada glossarium bahasa tertentu dengan topik khusus. Bila akan menerjemah dokumen dengan topik hukum maka ia harus menyiapkan ensiklopedi hukum versi Indonesia dan Korea serta daftar glossarium yang sesuai dengan topik.
Demikian harus diperhatikan secara hati hati untuk menghasilkan terjemahan yang baik, tepat dan akurat. Perusahaan kami menawarkan jasa penerjemah bahasa korea (nativ) yang dapat telah diakui oleh pihak Kedutaan. Tim kami siap bekerja secara ekstra dibawah deadline waktu yang sangat terbatas sekalipun demi kepercayaan dan kepuasan pelanggan. Hingga kini perusahaan kami telah berpengalaman menerjemah berbagai jenis dokumen dengan beragam topik pembahasan dan telah mendapatkan kepercayaan dari klien sebagai penerjemah bahasa korea terbaik di jakarta.